Sebuah patung Budha di sebuah vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara, diminta diturunkan. Patung itu merupakan patung terbesar di provinsi itu. Kementerian Agama RI yang meminta diturunkan (dibongkar ataupun dipindah) karena memunculkan ketidaksukaan di kalangan umat Islam setempat, atau setidaknya oleh MUI setempat dan organisasi-organisasi setempat. Kementerian Agama mengatakan keputusan terhadap patung setinggi enam meter yang didirikan di atas bangunan vihara empat lantai ini sudah final dan tidak bisa diganggu-gugat.
Oktober tahun lalu, demikian Kementerian Agama, sudah didiskusikan antara pimpinan Umat Budha, Majelis Ulama Indonesia dan pemerintah daerah yang menghasilkan kesepakatan untuk menurunkan patung di Vihara Tri Ratna. Veryanto Sitohang, Ketua aliansi Sumatera Utara Bersatu mengutuk keputusan itu dan menyebutnya sebagai "jelas-jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia".
Kesepakatan untuk menurunkan patung itu, tidak soal apakah kesepakatan itu dilakukan tanpa tekanan atau penuh tekanan, adalah sebuah keputusan yang mencemaskan. Kebebasan beragama memang ada batasnya, yakni ketika kebebasan itu sudah memasuki wilayah kebebasan pihak lain. Tetapi dalam kasus Tanjung Balai, patung itu berdiri di atas bangunan dan tanah milik vihara itu sendiri. Itu hal teknis, tapi hal-hal teknis seringkali jadi masalah besar dalam kebebasan beragama di Indonesia.
Di Indonesia, perlindungan minoritas masih menjadi wacana. Tidak hanya perlindungan minoritas agama, tetapi juga etnis, dan minoritas gender. Oh, ya, juga meninotas aliran dalam sebuah agama. Kepastian hukum untuk minoritas juga tidak terjamin. ***
