Pengertian Hukum Waris dan Hukum Waris Adat

Hukum Waris dan Hukum Waris Adat

Pada dasarnya hukum waris itu memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur cara penerusan dan peralihan harta kekayaan (berwujud atau tidak berwujud) dari pewaris kepada para warisnya. Cara penerusan dan peralihan harta kekayaan itu dapat berlaku sejak pewaris masih hidup atau setelah pewaris meninggal dunia.

Pengertian Hukum Waris

Berikut beberapa pengertian Hukum Waris menurut beberapa ahli.

Prof. Mr.M.J.A Von Mourik: Hukum waris merupakan seluruh aturan yang menyangkut penggantian kedudukan harta kekayaan yang mencakup himpunan aktiva dan pasifa orang yang meninggal dunia.

J. Satrio, SH: Hukum waris adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu / beberapa orang dengan dalam hal ini  hukum waris merupakan bagian dari harta kekayaan

Efendi Perangin SH: Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditingkatkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya

Menurut Prof Ali Afandi SH: Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya.

H. Abdullah Syah: pengertian hukum waris menurut istilah bahasa ialah takdir (qadar /ketentuan,dan pada sya’ra adalah bagian-bagian yang diqadarkan / ditentukan bagi waris

Supomo: Hukum Waris adalah  peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoper barang-barang yang tidak berwujud benda (IMMATERIELE GOEDEREN) dari suatu angkatan manusia (generasi ) kepada turunannya

Ter Haar: Hukum waris adalah Aturan-aturan yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan & peralihan dari harta kekayaan yang berwujud & tidak berwujud dari generasi pada generasi.

Wirjono Prodjodikoro: Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.

Penyelesaian Hukum Waris

Sebagaimana yang diungkapkan Wirjono bahwa warisan itu adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Jadi, warisan menurut Wirjono adalah cara penyelesaian hubungan hukum dalam masyarakat yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari wafatnya seorang manusia, dimana manusia yang wafat itu meninggalkan harta kekayaan. Istilah warisan diartikan sebagai cara penyelesaian bukan diartikan pada bendanya.

Kemudian cara penyelesaian itu sebagai akibat dari kematian seorang, sedangkan Hilman Hadikusuma mengartikan warisan itu adalah bendanya dan penyelesaian harta benda seseorang kepada warisnya dapat dilaksanakan sebelum ia wafat.

Apabila mengartikan waris setelah pewaris wafat memang benar jika masalah yang dibicarakan dari sudut hukum waris Islam atau hukum waris KUH Perdata, tetapi jika dilihat dari sudut pandang hukum adat, maka pada kenyataannya sebelum pewaris wafat sudah dapat terjadi perbuatan penerusan atau pengalihan harta kekayaan kepada ahli waris.

Perbuatan penerusan atau pengalihan harta dari pewaris kepada ahli waris sebelum pewaris wafat (Jawa, lintiran) dapat terjadi dengan cara penunjukan, penyerahan kekuasaan atau penyerahan kepemilikan atas bendanya oleh pewaris kepada ahli waris.

Pengertian Hukum Waris Adat

Pengertian hukum waris adat adalah aturan-aturan dan keputusan-keputusan hukum yang bertalian dengan proses penerusan/pengoperan dan peralihan/perpindahan harta kekayaan materiil dan non materiil dari generasi ke generasi.

Istilah Hukum Waris Adat

Menurut Hilman Hadikusuma, digunakannya istilah hukum waris adat dalam hal ini dimaksudkan untuk membedakan dengan istilah hukum watis barat, hukum waris islam, hukum waris Indonesia, hukum waris nasional, hukum waris Minangkabau, hukum waris Batak, hukum waris Jawa dan sebagainya. Jadi istilah hukum waris adat atau bisa disebut hukum adat waris tidak ada bedanya.

Istilah waris didalam kelengkapan istilah hukum waris adat diambil alih dari bahasa Arab yang telah menjadi bahasa Indonesia, dengan pengertian bahwa didalam hukum waris adat tidak semata-mata hanya akan menguraikan tentang waris dalam hubungannya dengan ahli waris, tetapi lebih luas dari itu.

Sebagaimana telah dikemukakan diatas hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan azas-azas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan ahli waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada ahli waris.

Hukum waris adat sesungguhnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya. Dalam hal ini dapat diperhatikan bagaimana pendapat para ahli hukum adat dimasa lampau tentang hukum waris adat.

Ter Haar menyatakan: “…het adaterfrecht de rechtsregelen, welke betrekking hebben op het boeinde, eeuwige proces van doorgeven en overgaan van het materiele en immateriele vermogen van generatie op generatie.” (…hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke generasi.)

Pengertian Asuransi Menurut Hukum, Ekonomi dan Industri

Dengan demikian hukum waris itu mengandung tiga unsur yaitu adanya harta peninggalan harta warisan, adanya pewaris yang meninggalkan harta kekayaan dan adanya ahli waris atau waris yang akan meneruskan pengurusannya atau yang akan menerima bagiannya.

Soepomo menyatakan: “ Hukum adat waris membuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya.”

 

Referensi – Pengertian Hukum Waris dan Hukum Waris Adat

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *