Pengertian Kompilasi Hukum Islam

Pengertian Kompilasi Hukum Islam

Pengertian Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah kegiatan mengumpulkan secara bersama-sama baik bahan tertulis maupun dari berbagai penulis yang berbeda tentang sumber-sumber Hukum Islam untuk dijadikan satu kumpulan hukum Islam yang berlaku secara formal (hukum positif).

Kompilasi Hukum

Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang pengertian Kompilasi, walaupun istilah ini belum diterima secara meluas dalam bahasa Indonesia, begitu pula dalam buku-buku hukum yang berbahasa Indonesia kita belum menemukan uraian apa itu kompilasi, bagaimana kedudukannya, dasar keabsahannya dan lain sebagainya.

Sebagaimana halnya dengan kodifikasi yang istilahnya diambil dari perkataan bahasa Latin, maka istilah Kompilasi pun diambil dari bahasa yang sama. Istilah Kompilasi diambil dari kata “Compilare” yang mempunyai arti mengumpulkan bersama-sama, seperti misalnya : mengumpulkan peraturan-peraturan yang tersebar berserakan dimana-mana, istilah ini dikembangkan menjadi “Compilation” dalam bahasa Inggrisnya dan “Compilatie” dalam bahasa Belanda.

Kemudian dipergunakan kedalam bahasa Indonesia menjadi “Kompilasi” yang berarti mengumpulkan secara bersama-sama peraturan-peraturan yang berserakan untuk dijadikan satu kumpulan hukum.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas dapatlah diketahui bahwa ditinjau dari sudut bahasa “Kompilasi” itu adalah kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang di ambil dari berbagai penulis yang berbeda untuk ditulis dalam suatu buku tertentu.

Kodifikasi Hukum

Dalam kajian hukum kita hanya mengenal istilah “Kodifikasi Hukum” yaitu pembukuan satu jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam satu buku hukum.

Dalam praktik kodifikasi hukum yang demikian diterjemahkan dengan istilah :

  1. Kitab Undang-undang (Wetboek) yang dibedakan dengan Undang-undang (Wet).
  2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)
  3. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
  4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).

Selain itu, kita masih mengenal adanya Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Perkawinan (UU no. 1 Tahun 1974), Undang-undang Lingkungan Hidup yang hanya di sebut sebagai Undang-undang saja.

Baik Kitab Undang-undang maupun istilah Undang-undang saja pembentukannya ditetapkan secara resmi melalui suatu prosedur yang bersifat khusus. Istilah “Wet” atau “Wetboek” yaitu dari bahasa Belanda yang kita terjemahkan dengan Kitab Undang-undang atau Undang-undang selalu mengacu pada bentuk formal.

Kesimpulan

Dengan demikian Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah himpunan kaidah-kaidah hukum Islam yang ditulis selengkap mungkin dan disusun secara sistematis dengan menggunakan pedoman pada rumusan kalimat dan pasal yang lazim digunakan dalam hukum maupun peraturan perundang-undangan. KHI merupakan hukum positif hukum Islam untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi dan dijadikan rujukan.

Bidang-bidang yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam meliputi bidang Hukum Perkawinan, Hukum Perwakafan, dan Hukum Kewarisan. Dalam hubungan dengan unsur peradilan, Kompilasi Hukum Islam dijadikan pedoman dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilandalam lingkungan peradilan agama.

 

Referensi – Pengertian Kompilasi Hukum Islam

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *