Tag: Asuransi Menurut Hukum
Pengertian Asuransi Menurut Hukum, Ekonomi dan Industri
Pengertian asuransi secara umum adalah suatu bentuk perjanjian pertanggungan atas risiko kerugian yang mungkin terjadi kepada pihak lain, dalam hal ini perusahaan asuransi. Istilah “Asuransi” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya pertanggungan. Pengertian Asuransi Menurut Hukum Dalam segi Hukum, asuransi telah diatur didalam…
Read more »