Pengertian Hukum Perkawinan

Pengertian Hukum Perkawinan

Perkawinan dalam fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kata na-kaha dan za-wa-ja terdapat dalam Al-Qur’an dengan arti kawin yang berarti bergabung, hubungan kelamin, dan juga berarti akad. Menurut Fiqh, nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam…

Read more »