Pengertian Asuransi Menurut Hukum, Ekonomi dan Industri

Asuransi Menurut Hukum, Ekonomi dan Industri

Pengertian asuransi secara umum adalah suatu bentuk perjanjian pertanggungan atas risiko kerugian yang mungkin terjadi kepada pihak lain, dalam hal ini perusahaan asuransi. Istilah “Asuransi” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya pertanggungan.

Pengertian Asuransi Menurut Hukum

Dalam segi Hukum, asuransi telah diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang pada Pasal 246 K.U.H D, yang menyebutkan:

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Disini kita melihat adanya 4 buah faktor:

  1. Adanya dua pihak yaitu Tertanggung dan Penanggung
  2. Adanya perikatan.
  3. Adanya pengalihan risiko.
  4. Risiko yang pasti namun belum tentu terjadi.

Dari batasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah merupakan suatu bentuk perjanjian, sebagai suatu perjanjian Asuransi tunduk pada asas-asas Hukum.

Pasal 246 K.U.H.D tersebut diatas, jelas tidak mengatur mengenai Asuransi Jiwa, karena dalam pasal tersebut hanya menyebutkan “Peristiwa yang tak tertentu” sedangkan kematian adalah suatu “Peristiwa yang tentu”, maka pengertian Asuransi dilengkapi dalam Pasal 1 Ayat 1 Kitab Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992.

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1992, menyebutkan:

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dengan adanya Undang-undang R.I. No. 2 tahun 1992, dimana keberadaan Asuransi Jiwa jelas tercantum, maka berdasarkan ketentuan ini telah ditegaskan bahwa Asuransi Jiwa termasuk juga dalam ketentuan asuransi atau pertanggungan.

Dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan Industri Perasuransian serta perkembangan perekonomian di tingkat nasional maupun tingkat global, maka Pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI No. 2 tahun 1992 diganti dengan Pasal I ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014, menyebutkan:

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu Perusahaan Asuransi dan Pemegang Polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Pengertian Asuransi Menurut Ekonomi

Prinsip Ekonomi menyebutkan bahwa : Dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Jadi pengertian Asuransi ditinjau dari segi Ekonomi, adalah:

Suatu sarana yang ada didalam masyarakat untuk mengalihkan suatu risiko yang belum pasti terjadi dengan biaya yang sekecil-kecilnya yaitu berupa Premi yang relatif murah / rendah untuk mendapatkan hasil yang maksimal yaitu suatu Kepastian apabila risiko tersebut terjadi.

Pengertian Asuransi Menurut Industri

Perusahaan Asuransi merupakan suatu cabang industri bidang Jasa. Pengertian Asuransi ditinjau dari segi Industri Asuransi itu sendiri:

Suatu sarana yang ada di dalam masyarakat dalam memberikan ganti-rugi, ganti rugi mana didapat dari hasil premi yang terkumpul (Collecting Premium), apabila risiko tersebut terjadi pada para anggota yang turut serta dalam rencana termaksud.

Dari definisi tersebut diatas, dapat dilihat bahwa Perusahaan Asuransi adalah semacam pengumpul dana (Collecting of Premium) untuk mana setiap peserta membayar kontribusi (Premi) dalam jumlah yang telah ditetapkan, sebagai imbalannya semua peserta berhak menuntut sejumlah uang santunan/ganti-rugi dari dana tersebut apabila ia mengalami musibah / risiko pada objek yang dipertanggungkan.

Pengertian Hukum Internasional

Pengertian “para anggota yang turut serta dalam rencana termaksud” adalah Tertanggung atau pihak-pihak yang mengasuransikan kepentingan-kepentingannya. Misalkan asuransi kendaraan, pihak perusahaan asuransi akan menanggung segala kerugian jika terjadi sesuatu pada kendaraan sesuai polis asuransi.

 

Referensi – Pengertian Asuransi Menurut Hukum, Ekonomi dan Industri

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *