Pengertian Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional didasari atas pemikiran warga internasional yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan merdeka (independent) dalam makna masing-masing berdiri dengan sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan yang lain. Dalam rencana pemikiran ini tidak ada satu negara yang berdiri di atas negara-negara, baik pada wujud negara dunia (world state) atau negara supranasional lainnya.

Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur keberadaan aktivitas yang unik dan berbeda antar bangsa atau antar negara dalam lingkup internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara.

Dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks, hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Dengan kata lain, hukum internasional sebagai satu keteraturan hukum di antara anggota-anggota warga internasional yang sederajad.

Anggota warga internasional runduk pada hukum internasional sebagai satu keteraturan hukum yang diterimanya sebagai piranti aturan dan azas yang mengikat dalam jalinan antara mereka. Namun hukum internasional dapat dikategorikan bukan sebagai hukum sesungguhnya.

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :

  1. Negara dengan negara;
  2. Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum lain bukan negara satu sama lain.

Istilah Hukum Internasional

Sebagian orang mempergunakan istilah Hukum Internasional dengan istilah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara (law of nations, droit de gens, Voelkerrecht) yang berasal dari istilah hukum Romawi ius gentium. Arti ius gentium sebenarnya bukan berarti hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa, melainkan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antara orang Romawi dengan orang bukan Romawi.

Baru kemudian orang membedakan hubungan antara individu dengan hubungan antar bangsa dengan menggunakan istilah ius inter gentes yang berarti hukum antar bangsa yang menandai lahirnya hukum internasional sebagai suatu lapangan hukum tersendiri. Dalam bahasa lain, istilah hukum bangsa-bangsa dapat mempertahankan diri terhadap istilah hukum antarnegara (Zwischenstaatliches Recht) yang sebenarnya lebih maju.

Sejarah dan perkembangan hukum internasional

Perkembangan hukum internasional saat ini tidak dapat terlepas dari lingkungan hukum yang mengatur hubungan antar suku bangsa, antar kerajaan masa lampau. Antara lain:

1. Lingkungan kebudayaan India kuno

  • Telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antara kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja. Yang diatur oleh adanya kebiasaan yang dinamakan Desa Dharma.
  • Dikenal ketentuan yang mengatur kedudukan dan hak istimewa diplomat atau utusan raja yang dinamakan Duta.
  • Terdapat ketentuan yang mengatur perjanjian (treaties).
  • Hak dan kewajiban raja.

Ketentuan yang agak jelas terutama terdapat bertalian dengan hukum yang mengatur perang. Di mana Hukum India kuno misalnya sudah mengadakan perbedaan yang tegas antara combatant dan non-combatant. Juga ketentuan mengenai perlakuan tawanan perang dan cara melakukan perang (the conduct of war) sudah diatur dengan jelas.

2. Lingkungan kehidupan Yahudi.

Orang Yahudi sebagaimana terbukti dari kitab-kitab kuno antara lain Kitab Perjanjian Lama, yang sudah mengenal ketentuan mengenai :

  • Perjanjian,
  • Perlakuan terhadap orang asing,
  • Cara melakukan perang. (Namun dalam hukum perang masih dibedakan perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, di mana kepada mereka boleh diadakan penyimpangan dari ketentuan hukum perang).

3. Lingkungan kebudayaan Yunani yang hidup dalam negara-negara kota.

Menurut hukum negara-negara kota ini, penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu : orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang-orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai :

  • perwasitan (arbitration).
  • diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya.
  • penggunaan wakil-wakil dagang yang melakukan banyak tugas yang sekarang dilaksanakan oleh konsul.

Sumbangan yang paling berharga untuk hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimana saja dan berasal dari rasio atau akal manusia. Dari Yunani konsep hukum alam ini diteruskan ke Roma dan Roma lah yang memperkenalkan kepada dunia.

4. Lingkungan kebudayaan Romawi

Sumbangan dari lingkungan kebudayaan Romawi :

  • Pengertian hukum bangsa-bangsa itu sendiri berasal dari pengertian ius gentium.

Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum internasional. Yaitu konsep seperti occupation, servitut dan bonafides. Juga asas pacta sunt servanda merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.

 

Referensi – Pengertian Hukum Internasional

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *