Bank Syariah, kini semakin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia, karena sifatnya adalah bagi hasil bukan semata mencari keuntungan (bunga) seperti halnya Bank konvensional. Distribusi keuntungan yang dilakukan oleh bank syariah masih berada dibawah tingkat keuntungan (bunga) pasar sesuai dengan syariat Islam yang menganjurkan untuk tidak menerima riba/
Pengertian Bank Syariah
Secara umum pengertian bank syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dalam pengelolaan dan pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam.
Menurut UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia terbesar di dunia, maka Bank Syariah lebih cocok bagi mereka yang mengutamakan kemaslahatan dari pada hanya mengejar keuntungan.
Beberapa Produk Bank Syariah
Bank Syariah, memiliki beberapa produk perbankan diantaranya adalah Qardh (akad saling bantu membantu) yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
Aplikasi dalam perbankan, Qardh merupakan produk pelengkap nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang sangat pendek, juga dapat pula sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sector social, produk seperti ini dikenal sebagai Al qardh al hasan.
Produk lainnya adalah Syarikah (musyarakah) dalam pengertian akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi kontribusi dana atau kespakatan bersama.
Produk lain Bank Syariah adalah Mudharabah yaitu akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama, keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.
Prinsip al mudharabah digunakan oleh bank untuk membiayai nasabah (pembiayaan mudharabah) atau untuk menerima dana-dana. Ada dua type Mudharabah yaitu:
- Mudharabah Mutlaqah, dimana pemiliki dana (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan, namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat.
- Mudharabah Muqayyadah, dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam menggunakan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Produk lainnya adalah Murabahah yaitu akad jual-beli atas barang tertentu, dimana dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
Dalam teknis perbankan, Murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang, maka bank memperoleh keuntungan jual-beli yang dispakati bersama.
Produk Bank Syariah lainnya adalah Salam, secara etimologi salam adalah salaf (pendahuluan), merupakan akad jual-beli suatu barang dimana harganya dibayar dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati.
Salam dalam teknis perbankan syariah, berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dengan pembayaran dimuka dari pihak I (nasabah I) dan dijual lagi kepada pihak lain (nasabah II) dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Produk Bank Syariah lainnya adalah Istishna’, yang berarti suatu perjanjian jual-beli antara mustasni’ (pemesan/pembeli) dan shani’ (produsen/penjual) dimana barang yang akan diperjual-belikan harus dipesan terlebih dahulu dengan criteria yang jelas.
Produk lainnya adalah Ijarah & Ijarah Muntahia Bittamlik, yang dimaksud dengan Ijarah yaitu akad pemindahan hak penggunaan/pemanfaatan atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Sedangkan Ijarah Muntahia Bittamlik, yaitu perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa, atau akad sewa yang diakhiri pemindahan kepemilikan ke tangan penyewa.
Pengertian Bank Syariah dan Produknya